3/08/2013

Syarat Pembuatan PT dan CV


Syarat pendirian PT

secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 syarat pendirian PT adalah sebagai berikut:

  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Pasal 7 ayat 1)
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (Pasal 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32, Pasal 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (Pasal 92 ayat 3 & Pasal 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Syarat Pendirian CV

Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).
  1. Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia
  4. Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan

Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

2 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 Yogos-shelter
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top