DASAR HUKUM :
Peraturan Walikota Kota Metro No. 06 Tahun 2011 Tentang Izin USaha Perdagangan
OBJEK DAN SUBJEK PERZINAN :
Peraturan Walikota Kota Metro No. 06 Tahun 2011 Tentang Izin USaha Perdagangan
OBJEK DAN SUBJEK PERZINAN :
- Objek adalah setiap usaha yang melakukan usaha perdagangan di wilayah Kota Metro.
- Subjek adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan
JENIS SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
- SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro
PERSYARATAN PENRBITAN IZIN
Perseroan Terbatas (PT) :
- Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
- Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Koperasi :
- Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
- Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV) :
- Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
- Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
- Fotocopy Izin Gangguan / HO
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Neraca awal perusahaan
- Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO) :
- Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
- Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
- Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
- Fotocopy TDP Kantor Pusat
- Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
TARIF RETRIBUSI
"GRATIS"
"GRATIS"
MASA BERLAKU DAN DAFTAR ULANG
- Izin Usaha Perdagangan berlaku selama perusahaan perdagangan masih menjalankan usahanya
- Izin Usaha Perdagangan diwajibkan melaksanakan daftar ulangn setiap tahun
SANKSI
Badan usaha atau Orang Pribadi yang telah mendapatkan Izin USaha Perdagangan diwajibkan :
- Memenuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Izin Usaha Perdagangan
- Melakukan kegiatan usaha selembat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Izin Usaha Perdagangan diterbitkan
- Melaporkan apabila terjadi perubahan kepemilikan atau domisili badan usaha atau orang pribadi
Izin Usaha Pedagangan Dicabut apabila :
- Melanggar ketentuan-ketentuan diatas
- Tidak lagi melakukan kegiatan usaha perdagangan
- Memperoleh Izin Usaha Perdagangan secara tidak sah
- Melakukan kegiatan usaha perdagangan yang membahayakan keamanan negara
Perusahaan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (3) yaitu setiap Perusahaan Perdagangan barang dan jasa yang baru dibuka dan didirikan wajib memiliki SIUP, dapat ditutup oleh Kepala Daerah.
ID
BalasHapusArtikel yang bermutu. makasih.
ISO 9001
(p)
BalasHapus