Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)


Salah satu perizinan yang penting bagi pelaksanaan usaha UKM adalah Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Dalam pengurusan berbagai perizinan, syarat yang diperlukan antara lain selalu menyertakan salinan beberapa surat yang diperlukan. Beberapa surat memang kadang kala sangat tidak penting, tetapi jika tidak ada maka bisa menghambat proses perizinan yang akan kita dapatkan.

Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat keterangan domisili, sesuai namanya adalah surat yang menyatakan domisili seseorang atau badan usaha. Surat keterangan domisili ini banyak dibutuhkan dalam mengurus perizinan. Untuk mendapatkan SIUP, TDP, NPWP, dan untuk mengurus usaha perdagangan lain, surat keterangan domisili ini mutlak diperlukan.
Surat keterangan domisili bisa dibuat di kantor kelurahan atau kantor kecamatan. Tidak ada sanksi atas tidak adanya surat keterangan domisili ini, tetapi untuk pengurusan izin lain, jika tidak ada surat keterangan ini akan terhambat. Hingga surat ini mutlak dibutuhkan jika kita akan mengurus berbagai perizinan, terutama untuk membuka suatu usaha.

Persyaratan Administratif Pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) 

  • Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus surat keterangan domisili sebagai berikut.
  • Salinan KTP yang bersangkutan atau KTP pemilik/pendiri badan usaha.
  • Salinan KK.
  • Surat pengantar/keterangan dari RT dan RW.
  • Instansi yang berhak mengeluarkan surat keterangan domisili adalah kelurahan atau kantor kecamatan.

Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Prosedurnya sangat sederhana, pemohon membawa seluruh persyaratan yang diperlukan dan mengajukan surat keterangan domisili ke kantor kelurahan atau kecamatan. Hanya diperlukan waktu satu hari untuk mengurus surat keterangan ini jika persyaratannya sudah lengkap.

9 komentar

  1. Untuk pendirian organisasi sebagai badan hukum, diharuskan mengurus surat domisili. Krn alamat kantor kami di jl.danau toba, jadi ngurusnya ke Kelurahan Bendungn Hilir. Tapi biayanya cukup mahal, 1 juta rupiah. Apa ini benar? Petugasnya pun berani kasih nama dan no hp, berarti legal ya. Terima kasih

    Heru Kusumanto
    0811882209

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Mohon pengarahannya mengenai persyaratan pengurusan SKDU atas nama CV. Dokumen yang sudah saya siapkan adalah sebagai berikut :
    1. Salinan akta pendirian dari Notaris.
    2. Copy KTP dan KK atas nama saya sendiri sebagai Direktur CV.
    3. Surat Pengantar dari RT dan RW.
    4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan warga (ditanda tangani 4 orang warga dilampiri copy KTP)
    5. Copy Surat Perjanjian Sewa Menyewa Tempat Usaha dengan meterai.
    Terima kasih. Semoga sukses dan sehatg selalu untuk mas Yogo.

    BalasHapus
  4. SKDU sangat penting karena SEBAGAI SYARAT PENGAJUAN KREDIT USAHA.

    Salam
    ANTENA TV BAGUS WAJANBOLIC
    http://antenatv-rakitan.blogspot.com

    BATIK KHAS BEKASI
    http://khasbatik.blogspot.com

    BalasHapus
  5. Kenapa mesti mahal ya?padahal kelurahan tugas nya mmang membantu wargayg mmbutuhkan surat2 yg mmang harus dkeluarkan oleh klurahan..tp trkadang mereka memberi tarif kpda kita baru surat2 bisa d tanda tangani...

    BalasHapus
  6. Kenapa mesti mahal ya?padahal kelurahan tugas nya mmang membantu wargayg mmbutuhkan surat2 yg mmang harus dkeluarkan oleh klurahan..tp trkadang mereka memberi tarif kpda kita baru surat2 bisa d tanda tangani...

    BalasHapus
  7. JIKA SDH HABIS MASA JANGKA WAKTUNYA...APAKAH WAJIB SEGERA MEMPERPANJANG...? DAN SYARATNYA APA YA?

    BalasHapus
  8. saya mau buat cv ......sebenarnya mana dulu yang dibuat...
    akte pendirian dari notaris atau surat keterangan domisili...........
    dan tempat saya terletak di zona pemukiman bukan zona niaga...........bisa tidak saya mendirikan cv

    BalasHapus

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 Yogos-shelter
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top