PERSYARATAN
- Mengisi Formulir Permohonan.
- Fotocopy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan menunjukkan dokumen aslinya.
- Fotocopy Izin Gangguan/HO dengan menunjukkan dokumen aslinya.
- Upaya Pengelolaan Lingkungan / AMDAL.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dengan menunjukkan dokumen aslinya.
- Fotocopy Akte Notaris pengesahan Badan Hukum bagi Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi dengan menunjukkan dokumen aslinya.
BIAYA RETRIBUSI
"GRATIS"
"GRATIS"
PENETAPAN STRUKTUR GOLONGAN
- Golongan I (Satu) dengan modal Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
- Golongan II (Dua) dengan modal Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) lebih.
MASA BERLAKU
Izin Usaha Industri (IUI) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
WAJIB DAFTAR ULANG
Untuk pengawasan dan penyelidikan lain, pengusaha wajib melakukan Daftar Ulang 1 (satu) tahun sekali terhitung sejak Izin Usaha Industri (IUI) diterbitkan.
IZIN USAHA INDUSTRI DINYATAKAN TIDAK BERLAKU APABILA :
Izin Usaha Industri (IUI) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
WAJIB DAFTAR ULANG
Untuk pengawasan dan penyelidikan lain, pengusaha wajib melakukan Daftar Ulang 1 (satu) tahun sekali terhitung sejak Izin Usaha Industri (IUI) diterbitkan.
IZIN USAHA INDUSTRI DINYATAKAN TIDAK BERLAKU APABILA :
- Pemegang Izin Usaha Industri (IUI) menghentikan usahanya.
- Pemegang Izin Usaha Industri (IUI) mengubah / menambah jenis usahanya tanpa mengajukan perubahan kepada Kepala Daerah.
- Tidak melaksanakan Daftar Ulang.
- Melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Persyaratan yang diajukan ternyata palsu / tidak benar.
0 komentar