Surat Izin Usaha Industri (SIUI)


PERSYARATAN
  • Mengisi Formulir Permohonan.
  • Fotocopy Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan menunjukkan dokumen aslinya.
  • Fotocopy Izin Gangguan/HO dengan menunjukkan dokumen aslinya.
  • Upaya Pengelolaan Lingkungan / AMDAL.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dengan menunjukkan dokumen aslinya.
  • Fotocopy Akte Notaris pengesahan Badan Hukum bagi Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi dengan menunjukkan dokumen aslinya.

BIAYA RETRIBUSI
"GRATIS"

PENETAPAN STRUKTUR GOLONGAN
  • Golongan I (Satu) dengan modal Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
  • Golongan II (Dua) dengan modal Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) lebih.
MASA BERLAKU
Izin Usaha Industri (IUI) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

WAJIB DAFTAR ULANG
Untuk pengawasan dan penyelidikan lain, pengusaha wajib melakukan Daftar Ulang 1 (satu) tahun sekali terhitung sejak Izin Usaha Industri (IUI) diterbitkan.

IZIN USAHA INDUSTRI DINYATAKAN TIDAK BERLAKU APABILA :
  • Pemegang Izin Usaha Industri (IUI) menghentikan usahanya.
  • Pemegang Izin Usaha Industri (IUI) mengubah / menambah jenis usahanya tanpa mengajukan perubahan kepada Kepala Daerah.
  • Tidak melaksanakan Daftar Ulang.
  • Melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Persyaratan yang diajukan ternyata palsu / tidak benar.

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 Yogos-shelter
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top