DASAR HUKUM
Peraturan Walikota Kota Metro No. 05 Tahun 2011
OBYEK RETRIBUSI
Peraturan Walikota Kota Metro No. 05 Tahun 2011
OBYEK RETRIBUSI
- Obyek Retribusi adalah Wajib daftar Perusahaannya oleh Pemerintah Kota Metro yang meliputi :
- Perseroan Terbatas (PT)
- Persekutuan Comanditer (CV)
- Koperasi (KOP)
- Firma (FA)
- Perusahaan Perorangan (PO)
- Badan Usaha Lainnya (BUL)
PERSYARATAN
I. PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
- Asli dan Fotocopy Akta Pendirian Perseroan serta data akta pendirian Perseroan.
- Asli dan Fotocopy akta perubahan Perseroan (apabila ada).
- Asli dan fotocopy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
- Fotocopy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/HO.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak.
Neraca
II. PERUSAHAAN PERSEKUTUAN COMANDITER (CV)
II. PERUSAHAAN PERSEKUTUAN COMANDITER (CV)
- Fotocopy Akta Pendirian
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
- Fotocopy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/HO
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Neraca.
III. PERUSAHAAN FIRMA (FA)
- Fotocopy Akta pendirian Perusahaan.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
- Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Neraca.
IV. PERUSAHAAN YANG BERBENTUK KOPERASI
- Fotocopy Akta pendirian Koperasi.
- Fotocopy Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum dari pejabat yang berwenang.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
- Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Neraca.
V. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
- Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
VI. BADAN USAHA LAINNYA
- Asli dan Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
- Fotocopy Izin Usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
VII. KANTOR CABANG, KANTOR PEMBANTU DAN PERWAKILAN PERUSAHAAN
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan Cabang.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
- Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
- Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Neraca.
MASA BERLAKU
Izin Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
WAJIB DAFTAR ULANG
Untuk pengawasan dan penyelidikan lain, pengusaha wajib melakukan Daftar Ulang 1 (satu) tahun sekali terhitung sejak Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diterbitkan.
Izin Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
WAJIB DAFTAR ULANG
Untuk pengawasan dan penyelidikan lain, pengusaha wajib melakukan Daftar Ulang 1 (satu) tahun sekali terhitung sejak Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diterbitkan.
ID
BalasHapusArtikel yang bermutu. trims for share.
ISO 9001